Abaikan Gugatan Ome-Bisa, Prof : Kami Tidak Bisa Tidak Melantik

3896
ADVERTISEMENT

PALOPO — Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengabaikan gugatan pasangan Ome-Bisa yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar pada Agustus 2018 lalu.

Prof Nurdin sapaan akrab gubernur tetap melantik pasangan Juara pada Rabu (26/9/18) pagi di Baruga Unhas sesuai dengan SK Kemendagri.

ADVERTISEMENT

“Silahkan saja berjalan (proses hukum). Kami tidak bisa tidak melantik. Kalaupun hasil pengadilan nanti lain, kita akan minta pandangan menteri dalam negeri,” kata Nurdin saat diwawancarai Koranseruya.com usai pelantikan.

“Ketika SK itu sudah keluar, bola mati ada di tangan kita. Ya kita harus lantik,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome-Bisa) kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan Kamis (06/08/2018) yang diwakili oleh kuasa hukum Ome-Bisa yakni Lukman S Wahid dan St Ramlah. Mereka menggugat keputusan KPU Palopo Nomor : 146/PL.03-KPT/7373/KPU-Kot/VIII/2018 tentang ‘Penetapan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2018.

Dalam gugatannya, kuasa hukum meminta kepada PTUN untuk membatalkan keputusan KPU tersebut dan memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini KPU Palopo guna menerbitkan surat keputusan baru untuk menetapkan pasangan Ome-Bisa sebagai pemenang suara terbanyak kedua sebagai walikota dan wakil walikota Palopo terpilih. (asm)

ADVERTISEMENT