Bawaslu Palopo Curigai Timses Bagi-bagi Uang, Oknum Caleg Terancam Diskualifikasi

2386
Asbudi Dwi Saputra
Asbudi Dwi Saputra
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo saat ini tengah melakukan investigasi terhadap salah satu oknum tim sukses (Timses) caleg di Kota Palopo diduga kuat telah melakukan serangan fajar atau money politik. Dugaan serangan fajar itu dilakukan oleh oknum di Kecamatan Sendana yang masuk dalam daerah pemilihan III Kota Palopo.

Aksi bagi-bagi uang itu terjadi pada Minggu (14/4/2019). Panwascam mencurigai gerak-gerik oknum dan menemukan ada alat bukti yang cukup kuat. Ketua Bawaslu, Asbudi Dwi Saputra yang dikonfirmasi via ponselnya Senin (15/4/2019) membenarkan hal itu. “Sementara kami investigasi,” kata Asbudi dibalik ponselnya.

ADVERTISEMENT

Asbudi menjelaskan, pihaknya sedang melakukan investigasi secara mendalam. “Ada panwascam kami yang mencurigai ada serangan fajar. Dan sudah menemukan bukti, tinggal sedikit lagi. Hanya saja belum bisa kita publish keluar karena masih dalam tahap investigasi. Nanti setelah kami register di temuan baru kita beberkan orangnya,” jelasnya.

Asbudi berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini. Ditanya sudah berapa dugaan money politik yang ditangani sejauh ini, Asbudi menjawab sudah ada dua. “Ada dua, cuma ini yang sedikit lagi ini (terbukti), yang satu belum,” katanya. Setelah dilakukan investigasi lanjut Asbudi, akan langsung di register sebagai temuan. “Sudah ada alat bukti, tapi harus terpenuhi dulu semua syarat formilnya. Belum cukup. Kalau sudah teregister, akan menjadi temuan dan masuk ke gakumdu,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Asbudi, di masa tenang ini pihaknya akan patroli di seluruh wilayah yang ada di Palopo. Salah satu tujuannya ialah mengantisipasi adanya serangan fajar. “Salah satu kegiatan kongkrit yang kami lakukan adalah melakukan patroli pengawasan untuk mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang akan timbul khususnya di masa tenang,” katanya lagi.

Ia tak bosan mewanti para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran seperti serangan fajar, siap-siap menerima sanksi. “Sanksinya jelas sesuai pasal 285 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Berdasarkan putusan pengadilan bila terbukti, caleg yang bersangkutan akan dicoret dari DCT dan pembatalan caleg terpilih,” jelas Asbudi.

“Kami akan lebih mengintensifkan pengawasan sampai ke tingkat RT/RW karena kami telah mempunyai 497 personil Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di sembilan kecamatan,” tambah Asbudi. (asm/adn)

ADVERTISEMENT