Belum Ada yang Disahkan, 6 Ranperda Diusulkan Ulang di tahun 2019

814
Ketua Baperda DPRD Palopo, Misbahuddin menyerahkan propemperda kepada Ketua DPRD Palopo, Harisal A Latief.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Kota Palopo menyampaikan hasil pembahasan terkait rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 mendatang.

Hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (30/11/18) sore. Dalam laporannya, Ketua Baperda, Misbahuddin menyampaikan ada 16 ranperda yang masuk dalam propemperda.

ADVERTISEMENT

Dari 16 tersebut sebanyak 6 diantaranya merupakan ranperda yang sudah didorong pada Mei 2018 lalu tapi belum dibahas dan akan dibahas ulang di tahun 2019 mendatang.

6 ranperda yang dimaksud adalah ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2023 serta ranperda tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Pemerintah Daerah Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya pada Mei lalu ada 9 ranperda yang didorong untuk dibahas, tiga lainnya masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan menjadi perda.

Sementara 10 ranperda yang baru diusul untuk dibahas di tahun 2019 mendatang ialah ranperda tentang Tanggungjawab Sosial (CSR) Lembaga Keuangan Bank dan non Bank, ranperda Perubahan atas perda Kota Palopo nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, ranperda pertanggungjawaban APBD 2018, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, ranperda Perubahan APBD Kota Palopo tahun 2019, ranperda tentang RPJMD tahun 2018-2023, ranperda pengelolaan zakat, ranperda tentang perlindungan dan pelayanan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, ranperda tentang penyelenggaraan kerasipan dan ranperda tentang ABD Kota Palopo tahun 2020.

Jika melihat kinerja dewan khususnya dalam fungsi legislasi di tahun 2018 ini cukup minim dibandingkan tahun 2017 lalu. Tahun 2017 lalu, eksekutif bersama legislatif menetapkan sebanyak 11 perda.

Sedangkan di tahun 2018 hingga akhir november ini belum ada produk hukum yang dihasilkan sesuai yang telah diusul pada Mei lalu. Kecuali perda pertanggungjawaban walikota dan perda APBD Perubahan tahun 2018 yang memang sifatnya rutin dilakukan setiap tahunnya.

Dari 6 fraksi yang ada di DPRD Palopo, semua menyatakan setuju terkait laporan Baperda. Hanya saja, anggota fraksi Golkar, Steven Hamdani dalam rapat paripurna tersebut mewanti-wanti pembahasan ranperda untuk tahun 2019 tidak lagi nyebrang ke tahun 2020.

“Kita harus maksimalkan bagaimana menyelesaikan 16 ranperda ini di tahun 2019, jangan molor lagi ke tahun 2020,” kata Steven. (asm)

ADVERTISEMENT