Dirut PAM TM Palopo: Sudah 6 Tahun Tak Pernah Naik, PAM TM Usul Penyesuaian Tarif Air Minum Sebesar 25 Persen

900
Dirut PAM TM Palopo, H Yasir menjelaskan kapasitas IPAM Batupapan kepada jurnalis, saat kunjungan ke IPAM 5 milik PAM TM Palopo, Senin (28/1/2019)
Dirut PAM TM Palopo, H Yasir menjelaskan kapasitas IPAM Batupapan kepada jurnalis, saat kunjungan ke IPAM 5 milik PAM TM Palopo, Senin (28/1/2019)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Kota Palopo mengusulkan penyesuaian tarif dasar air bersih kepada Walikota Palopo, HM Judas Amir. Hanya saja, sejauh ini, usulan tersebut belum disetujui walikota.

Direktur Utama (Dirut) PAM TM Palopo, H Yasir, menyampaikan rencana penyesuaian tarif tersebut saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (28/1/2019).

ADVERTISEMENT

Jumpa pers ini diadakan setelah Direksi dan Dewan Pengawas PAM TM Palopo mengadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor PAM TM Palopo. Rapat ini dipimpin Ketua Dewan Pengawas yang juga Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo, H. Jamaluddin Nuhung.

“Kami telah mengusulkan penyesuaian tarif ini kepada Bapak Walikota Palopo melalui Dewan Pengawas. Kami berharap, usulan penyesuaian tarif ini bisa disetujui,” ujar Yasir dalam jumpa pers, didampingi dua direktur bidang, masing-masing Direktur Operasional, H. Hamid SN, Direktur Umum dan Keuangan, Andi Maryam, dan Sekretaris Dewan Pengawas, Chaerul Baderu.

ADVERTISEMENT

Menurut Yasir, pihaknya mengusulkan penyesuaian tarif karena saat ini PAM TM Palopo harus menangi biaya yang sangat besar untuk melakukan pengembangan perusahaan, dan meningkatkan pelayanan air minum lebih baik lagi bagi masyarakat.

Salah satunya alasan dilakukan penyesuaian tarif, tegas Yasir, karena jualan air tidak cukup untuk menutupi biaya operasional (fix dan variabel cost) yang mengalami kenaikan sejak tahun 2013 hingga sekarang akibat inflasi. Hal itu berdampak pada harga bahan kimia, listrik, dan materil lainnya.

Selain itu, alasannya lainnya adalah komponen biaya pegawai yang setiap tahunnya naik akibat pengaruh upah UMP, penyesuaian jaminan kerja hari tua, upah lembur dan pemeliharaan kesehatan pegawai dan keluarga.

“Selain itu, tarif yang berlaku sekarang sudah tidak up to date lagi dengan dinamika aspek ekonomi PAM untuk perkembangan perusahaan yang sehat. Selain itu ada juga aturan adanya kewajiban investasi (pinjaman) dalam rangka pengembangan dan optimalisasi pelayanan,” katanya.

Yasir menambahkan, PAM TM Kota Palopo sendiri sudah enam tahun tidak melakukan penyesuaian tarif, sehingga berbagai pertimbangan tersebut pihaknya mengusulkan penyesuaian tarif sekitar 25 persen untuk semua kelaster.

Selain itu jika disesuaikan dengan UMP saat ini kenaikan tarif sebesar 25 persen dinilai sesuai sangat terjangkau. Estimasi hanya 1. 91 persen per bulan yang harus dikeluarkan.

Pada tahun 2017 sampai 2018 PAM TM Kota Palopo hanya mendapatkan Rp 5.459 per meter kubik untuk kelompok tarif rendah, sedangkan untuk kelompok tarif dasar atau rumah tangga 2 pendapat PAM per meter kubik hanya Rp 4.308 dan pendapatan dari kelompok tarif penuh hanya Rp 5.074 permeter kubiknya.

“Artinya, jumlah ini sangat rendah. Secara umum juga kita mengalami kerugian Rp 8.88 dari seluruh kelaster. Belum lagi bantuan pemerintah hanya diiperuntukkan untuk perbaikan dan penambahan aset,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam jumpa pers tersebut, menjawab pertanyaan wartawan, Sekretaris Dewan Pengawas PAM TM Palopo, Chaerul Baderu, menyebutkan, pihaknya telah menerima draf usulan kenaikan tarif dari direksi PAM TM Palopo. Usulan tersebut, katanya, sudah disampaikan kepada Walikota Palopo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PAM TM Palopo. “Usulan tersebut sudah ada, sisa menunggu persetujuan KPM (Walikota),” katanya.

PAM TM Palopo sendiri, sebelum mengusulkan penyesuaian tarif, telah mengadakan berbagai kegiatan konsultasi dengan berbagai pihak, di antaranya mengundang LPMK se Kota Palopo untuk meminta saran dan masukan terkait penyesuaian tarif, termasuk konsultasi dengan pihak DPRD.

“Walikota sebagai KPM belum menyetujui usulan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Untuk tahap awal, PAM TM diminta melakukan konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk DPRD, LPMK, tokoh masyarakat, pemuka agama, termasuk LSM dan pers,” katanya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, PAM TM Palopo disarankan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas air minum hasil olahannya sebelum penyesuaian tarif. (liq)

ADVERTISEMENT