Kakek 75 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun, Maharnya Kebun Cengkeh dan Uang Rp25 Juta

4101
Perkawinan beda usia puluhan tahun terjadi. Kali ini terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang kakek usia 75 tahun menikahi gadis berusia 18 tahun. Sang kakek melamar gadis ini dengan mahar Rp 25 juta dan sebuah kebun cengkeh.
Perkawinan beda usia puluhan tahun terjadi. Kali ini terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang kakek usia 75 tahun menikahi gadis berusia 18 tahun. Sang kakek melamar gadis ini dengan mahar Rp 25 juta dan sebuah kebun cengkeh.
ADVERTISEMENT

SINJAI–Perkawinan beda usia puluhan tahun kembali terulang lagi. Kali ini terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang kakek usia 75 tahun menikahi gadis berusia 18 tahun. Sang kakek melamar gadis ini dengan mahar Rp 25 juta dan sebuah kebun cengkeh.

Pernikahan ini terjadi di Dusun Coddong, Desa Bontokatute, Kabupaten Sidrap. Pasangan ini diketahui bernama Daeng Saing dan perempuan bernama Tika.

ADVERTISEMENT

“Saya baru saya tahu mau menikah waktu datang pria melamar. Dia kasih naik (mahar) uang Rp 25 juta dan sebuah kebun cengkeh,” kata keluarga perempuan, Asih dilansir KORAN SERUYA dari detikcom, Kamis (31/1/2019).

Asih mengatakan Saing tidak lain adalah tetangga rumah dari Tika. Tika tinggal bersama tantenya di Desa Bontokatute sejak masih kecil. Sementara ibunya, berada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

ADVERTISEMENT

“Saya sudah tanya ke tantenya apakah sudah tahu mau lamar. Kata tante nya dia bilang sudah tahu. Yah mungkin dijodohkan karena saya tidak bicara langsung sama Tika,” ungkapnya.

Dia mengatakan selama proses pernikahan Rabu (30/1) kemarin, Tika lebih banyak diam. Meski begitu, perempuan yang tidak tamat sekolah menengah ini tetap menyalami satu per satu tamu yang hadir.

“Dia tetap menikah dan tenang tenang saja di atas. Tidak juga menangis,” ungkapnya.
Baca juga: Salut! Kepala Daerah Wanita Ini Batalkan 850 Pernikahan Anak Demi Pendidikan

Menurut Humas Kemenag Sinjai, Fatma, pernikahan keduanya ini tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat sehingga dianggap tidak sah oleh negara.

“Sah menurut agama kalo ada saksi, tapi tidak diakui negara karena nikah di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah,” terangnya. (*/cbd)

ADVERTISEMENT