Kasat Reskrim Polres Palopo : Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

5830
ADVERTISEMENT

PALOPO – Palopo diguncang isu hoaks. Beredar di masyarakat bahwa Kota Palopo akan diterjang tsunami. Akibat isu tersebut, warga menjadi panik. Mereka berusaha mengungsi ke tempat yang lebih tinggi untuk menyelamatkan diri.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengecam para penyebar hoax yang meresahkan masyarakat. Dia menjelaskan penyebar hoax melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

ADVERTISEMENT

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tegas AKP Ardy Yusuf.

Dia menambahkan, saat ini Polres Palopo sedang menyelidiki beredarnya informasi yang tidak benar di masyarakat. “Untuk peristiwa semalam yang menghebohkan warga Palopo kami masih menyelidikinya. Kami juga perlu pembuktiaan dalam mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perwira tiga balok ini mengimbau warga Palopo untuk tetap tenang dalam menerima setiap informasi yang beredar. Dia juga meminta warga untuk mengecek kebenaran setiap informasi yang diterimanya.

“Lebih bijaklah dalam mengelola setiap informasi. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya apalagi informasi tersebut berasal dari media sosial,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT