Ketua DPRD Tak Hadir, Sidang PAW Anggota DPRD Palopo Ditunda Lagi

742
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sidang kedua Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Palopo, Azis Bustam yang bergulir di Pengadilan Negeri Palopo kembali ditunda.

Jika pada Senin lalu penundaan dilakukan karena tergugat I dalam hal ini partai Gerindra tidak hadir, pada sidang kedua, Senin (17/12/18) giliran tergugat III yakni ketua DPRD Palopo, Harisal A Latief yang mangkir. Ia diwakili oleh Sekwan, Amirullah Yuni namun ditolak karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari Ketua DPRD.

ADVERTISEMENT

Pada sidang lalu Harisal memang sudah menyampaikan bahwa sidang hari ini ia tak bisa hadir.

Perkara perdata nomor :07/Pdt.G/2018/PN.Plp antara penggugat Aziz Bustam melawan Partai Gerindra ditunda untuk kedua kalinya pada tanggal 8 januari 2019 mendatang.

ADVERTISEMENT

Partai Gerindra yang menghadirkan Wakil Sekretaris Umum Advokasi DPP Gerindra, Yustian Dewi mengatakan, dalam persidangan itu yang menjadi sengketa adalah SK PAW yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra.

Untuk itu pihaknya meminta permasalahan tersebut dibawa dalam rana undangan-undang Parpol, bukan perdata secara umum melainkan perdata khusus.

“Dalam undangan-undang Parpol memang diatur dan diperbolehkan seorang kader menggugat partainya ke pengadilan negeri setelah ada putusan mahkamah etik internal Parpol,” katanya.

Ia menambahkan, dalam undangan-undang Parpol dijelaskan jika sengketa PAW ini tidak selesai dalam waktu 60 hari sejak dinyatakan kelengkapan perkara pada hari maka sengketa tersebut dianggap kadaluwarsa.

“Walaupun sedang dalam sengketa PAW ini tetap bisa dilaksanakan asalkan surat dari Gubernur yang ditindaklanjuti oleh Wali Kota sudah siap,” imbuhnya.

Menurut Yustian Dewi, Aziz Bustam di PAW oleh partai karena dianggap sudah tidak dapat lagi menjalankan tugasnya secara maksimal.

Tugas tersebut termasuk tidak hadir dalam beberapa reses dan tidak memberikan kontribusi lagi bagi Partai.
“Kita tahu yang bersangkutan sakit sudah lama. Ini memang menjadi hal yang utama,” kuncinya.

PAW itu tercantum dalam surat nomor : 10-0232/A/DPP-GERINDRA/2018 perihal PAW Anggota DPRD Palopo, Aziz Bustam. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, H. Prabowo Subianto.

Surat DPP ini disertakan dengan terbitnya SK DPP Partai Gerindra nomor 10-0235/kpts/DPP-GERINDRA/2018, juga tentang pemberhentian keanggotaan Aziz Bustam nomor.

Surat dan SK DPP ini kemudian ditanggapi oleh Dewan Piminan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palopo pada tanggal 19 Nopember dengan meerbitkan surat ke DPRD Kota Palopo nomor SL-03/11-065/B/DPC-GERINDRA/2018 tentang PAW anggota DPRD Palopo atas nama Aziz Bustam yang ditandatangani oleh Ketua DPC, Hj. Hasriani.

Informasi yang beredar bahwa PAW Aziz Bustam adalah rekan separtainya yang mendapat perolehan suara kedua terbanyak dalam dapil yang sama dengan Aziz Bustam pada Pemilu 2014 lalu yakni, Nuraeni. (asm)

ADVERTISEMENT