Komisi I DPRD Palopo Mediasi Laporan Tenaga PLKB

956
Suasana mediasi komisi I DPRD Palopo antara tenaga PLKB dengan DPPKB Palopo, Senin (8/10/18)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Komisi I DPRD Kota Palopo melakukan mediasi terhadap laporan Suryani Bakri kepada pimpinan DPRD Palopo, Senin (8/10/18) di ruang komisi I.

Suryani Bakri yang merupakan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) melaporkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB), Suryani Kaso karena ketidaksesuaian rekap absen sejak Januari hingga Maret lalu yang berujung pada terancamnya Suryani Bakri dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

“Rekap UPTD-KB dari Kecamatan Wara Timur yang dikirim OPD PP dan KB ke provinsi Sulsel dinyatakan tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan. Dan saya keberatan,” kata Suryani Bakri.

Suryani Bakri menjelaskan laporan itu tidak sesuai sehingga dirinya keberatan karena merasa telah dirugikan dan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.

ADVERTISEMENT

“Saya selalu bekerja. Dengan laporan tidak pernah bekerja selama tiga bulan itu, tunjangan kinerja saya tidak dibayarkan seratus persen. Imbasnya saya terancam dipecat jika memang saya melaksanakan tugas selama tiga bulan,” kata Suryani Bakri meneteskan air matanya dihadapan para anggota komisi I serta Kepala BKPSDM Palopo, Dahri Saleng, dan Asisten III, Munasirah yang juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PPKB Kota Palopo, Suriani A Kaso, mengatakan, jika yang bersangkutan selama ini tak pernah datang melakukan rapat evaluasi yang digelar sekali sebulan.

Namun demikian, kata dia, dirinya siap legowo memaafkan dan menarik kembali absen yang dilaporkan ke provinsi. Meski selama ini, yang bersangkutan sering melawan dirinya sebagai pimpinan langsungnya. Soal penggajian, memang sejak Januari 2018 juga sudah diambil alih oleh provinsi.

“Saya legowo menarik kembali absen, dengan catatan yang bersangkutan harus bekerja dengan benar, dan tidak lagi melawan pimpinan. Saya mau menyelamatkan pegawai saya,” katanya.

Soal Tukin, kata Suriani Kaso, dibayar setelah dilihat ada laporan kinerja secara online melalui aplikasi e-visum. “Soal pembayaran tukin, itu tidak ada hubungannya dengan saya sebagai kepala dinas. Sebab itu dilihat laporannya di aplikasi, apakah dia bertugas atau tidak,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Wakil Ketua Komisi I, Budirani yang memimpin rapat menyimpulkan bahwa masalah ini dianggap selesai dengan catatan DPPKB Palopo menarik absensi yang telah diserahkan ke provinsi dan direvisi kembali. Budirani juga meminta keduanya untuk saling bermaafan dan berpelukan. Hanya saja Suryani Bakri menolak karena mengaku trauma dengan perlakukan Suryani Kaso selama ini kepada dirinya. (asm)

ADVERTISEMENT