Lakukan Jambret di 17 Lokasi, Mantan Pemerkosa di Bone Ditembak Polisi

3680
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Sepak terjang Asrianto alias Darwis Bin Agustan (25) asal Benteng Tellue Amali Bone yang juga residivis kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang telah dipenjara selama 6 tahun berakhir, sebutir peluru polisi bersarang di betisnya setelah mencoba melarikan diri saat ditangkap atas kasus penjambretan di 17 lokasi di Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma P Negara mengatakan laporan polisi yang dilaporkan para korban bahkan bertebaran di 5 polsek di Bone diantaranya di Polsek Cina, Tante RIattang, Palakka, Sibulue dan Lamuru. Darwis sendiri ditangkap Jumat, 31 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 Wita bertempat Di Jl. Hos Cokrominoto Kelurahan Jeppe’E Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone

ADVERTISEMENT

“Masih banyak aksi pelaku, sayangnya beberapa korban tidak melapor ke polisi, malah mengadunya ke media sosial (facebook),” kata Dharma, Sabtu 1 September 2018.

Dharma mengatakan penangkapan bermula saat tim resmob Polres Bone mendapat informasi bahwa di Desa Awo Kecamatan Cina Kabupaten Bone telah terjadi pencurian (Jambret) sehingga langsung melakukan lidik dan ditambah keterangan korban/saksi-saksi terkait pelaku yang sering melakukan aksinya menggunakan sepeda motor sport warna biru dan sudah sangat meresahkan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

Tim Resmob lalu mendapat informasi yg di duga pelaku berada di rumah kostnya di jln hos Cokrominoto kota Watampone, dan saat itu pelaku dilakukan penangkapan.

“Pengakuan pelaku uang hasil kejahatan dibagi bersama rekan pelaku dalam melakukan aksinya dan pelaku juga menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis Sabu, dan berfoya-foya. mereka menggunakan sabu itu dirumah kosnya di jl HOS Cokroaminoto,” kata Dharma.

Dari keterangan pelaku, dia tidak melakukan kejahatan itu sendiri, namun bersama pelaku lainnya yang berinisial DD dan RN yang kini dalam pengejaran polisi. Arianto sendiri ditembak karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan. pelaku melarikan diri dan pada saat diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali pelaku tidak mengindahkan sehingga di lakukan penembakan terukur pada bagian betis sebelah kanan sebanyak satu kali selanjutnya pelaku di bawah Ke RSU Tenriawaru kabupaten Bone untuk mendapatkan perawatan. (abdulwarishasrat)

ADVERTISEMENT