Libur Panjang, Samsat Palopo Tetap Buka Layanan

1327
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Anton Amri
ADVERTISEMENT

PALOPO – Walaupun telah ditetapkan cuti bersama dimulai dari Senin (11/6/2018), namun itu tidak berlaku bagi Samsat Palopo. Layanan Samsat tetap buka pada hari libur dan cuti bersama. Mereka membuka pelayanan mulai dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

“Walaupun libur layanan Samsat Palopo tetap buka pada hari libur dan cuti bersama, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 19, dan 20 Juni 2018,” jelas Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Anton Amri kepada Koran SeruYA.

ADVERTISEMENT

Bahkan, Samsat Palopo juga akan tetap membuka layanan saat pemilihan kepala daerah serentak, 27 Juni 2018 mendatang. Ini dilakukan agar pendapatan pajak kendaraan warga Kota Palopo tetap maksimal walaupun hari libur.

“Jadi warga yang pada hari biasa sibuk dan tidak sempat membayar pajak, mereka bisa datang pada saat hari libur. Ini juga termasuk bagian pelayanan kami kepada warga Kota Palopo agar taat membayar pajak mereka,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Samsat Palopo memberikan keringanan bagi warga yang pajak kendaraan mereka jatuh tempo pada hari libur panjang itu. Mereka tidak akan dikenakan denda karena terlambat membayar pajak kendaraan. Asalkan, pada hari pertama berkantor para wajib pajak segera membayar kewajiban mereka.

“Berkah Ramadan, kendaraan yang jatuh tempo pada libur nasional tidak dikenakan denda. Tapi tepat tanggal 21 Juni 2018 atau hari pertama berkantor, mereka segera membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya pelayanan ekstra dari Samsat Palopo, warga Kota Palopo dapat semakin sadar akan kewajibannya dan segera membayar pajak mereka.

“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang prima bagi warga Kota Palopo. Itu semua kami lakukan dengan harapan kesadaran membayar pajak warga Kota Palopo semakin meningkat,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT