Mediasi Ditunda, Pengadilan Negeri Palopo Minta Hadirkan Azis Bustam

1293
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sidang mediasi antara penggugat mantan anggota DPRD Palopo, Azis Bustam dengan Partai Gerindra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (8/1/19).

Hanya saja, untuk yang ketiga kalinya, perkara perdata nomor :07/Pdt.G/2018/PN.Plp kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa (15/1/19) mendatang.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :SAH…!!! Nureny Jabat Anggota DPRD Palopo

Mediasi yang berlangsung tertutup di PN Palopo hanya berlangsung sekitar 10 menit. Mediasi dipimpin oleh Arif Winarso dan dihadiri oleh pengacara Aziz Bustam, Nurdin Rajab, Wakil Sekretaris Umum Advokasi DPP Gerindra, Yustian Dewi, kuasa hukum Ketua DPRD Palopo, Hisma Kahman dan Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum, Iswandi Ismail.

ADVERTISEMENT

“Mediasinya ditunda hingga selasa mendatang. Hakim meminta agar yang hadir sifatnya prinsipal. Dalam hal ini si penggugat (Azis Bustam), Ketua DPC Gerindra Palopo atau sekretaris dan ketua DPRD,” kata Iswandi kepada Koranseruya.com saat keluar dari ruang mediasi.

BACA JUGA :Gerindra Palopo Usul Proses PAW Aziz Bustam

Sekadar diketahui, Azis Bustam menggugat SK Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh Partai Gerindra. Surat dengan nomor: 10-0232/A/DPP-GERINDRA/2018 perihal PAW Anggota DPRD Palopo, Aziz Bustam dan menunjuk Nureny sebagai penggantinya.

BACA JUGA :Ketua DPRD Tak Hadir, Sidang PAW Anggota DPRD Palopo Ditunda Lagi

Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, H. Prabowo Subianto. Surat DPP ini disertakan dengan terbitnya SK DPP Partai Gerindra nomor 10-0235/kpts/DPP-GERINDRA/2018, juga tentang pemberhentian keanggotaan Aziz Bustam. Bahkan, secara resmi DPRD Palopo telah melakukan rapat paripurna PAW pada Kamis (3/1/19) lalu. (asm)

ADVERTISEMENT