PATUT DICONTOH! Bupati Luwu Utara Satu Dari 13 Kepala Daerah Laporkan Gratifikasi ke KPK

1247
ADVERTISEMENT

MASAMBA — Pemimpin yang baik adalah dia yang selalu memberi contoh yang baik kepada orang lain. Ungkapan ini merupakan deskripsi yang amat pantas disematkan kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Pasalnya, dari 13 Kepala daerah dari ratusan kepala daerah di Indonesia, Indah Putri Indriani salah satu Kepala Daerah yang aktif melaporkan gratifikasi atau upaya penyuapan kepada KPK sepanjang Januari – April 2018.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari laman detik.com, Kamis (3/5), KPK mencatat dari Januari – April 2018, hanya 13 kepala daerah yang melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi. Dari 13 itu, ada nama Bupati Luwu Utara. Ada juga nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Wagub DKI Sandiaga Uno. “Total 34 pelaporan dari 13 kepala daerah tersebut,” ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono.

Dikatakan bahwa Gratifikasi saat ini menjadi salah satu perhatian serius dari KPK. KPK telah berkali-kali memperingatkan penyelenggara negara, termasuk kepala daerah untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Batas waktu pelaporannya adalah 30 hari kerja sejak diterima.

ADVERTISEMENT

“Mengacu Pasal 12 C UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratifikasi dibebaskan dari ancaman Pidana Pasal 12 B yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup,” kata Giri, sembari mengatakan, KPK telah mempermudah pelaporan gratifikasi karena selain disampaikan langsung, juga bisa dilakukan via email, website hingga aplikasi di perangkat ponsel pintar.

Kadis Kominfo Luwu Utara, Arief R. Palallo, mengatakan, apa yang dilakukan Bupati Luwu Utara adalah sebuah tindakan yang patut dicontoh kepala daerah lain, termasuk pejabat dan ASN lainnya.

“Seorang pemimpin harus bisa menularkan energi positif kepada yang lain, dan apa yang dilakukan Bupati adalah sebuah energi positif dan contoh yang baik,” ujar Arief via sambungan telepon selulernya, Sabtu (5/5).

Arief menuturkan, UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK menyebutkan, gratifikasi wajib dilaporkan karena ada sanksi pidana dan denda yang harus diterima bagi mereka yang tidak melaporkan.

“Memang masih perlu sosialisasi dari Divisi Pencegahan KPK terkait gratifikasi, termasuk bagaimana cara melaporkan, karena saya yakin masih banyak ASN yang belum tahu. Memang perlu kehati-hatian bagi pejabat dan ASN lainnya dalam memandang gratifikasi ini,” pungkasnya. (LH)

ADVERTISEMENT