Pemkot Palopo Akan Bentuk Tim Penertiban Aset

470
Sekda Palopo, Jamaluddin Nuhung didampingi Plt Kepala BPKAD, Samil Ilyas memberikan arahan pada penyusunan rencana aksi program penertiban aset daerah.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar pertemuan terkait penyusunan rencana aksi program penertiban aset daerah tahun 2019 di lantai II Kantor walikota, Senin (18/3/2019).

Pertemuan itu merupakan tindaklanjut hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan KPK pada tanggal 11 Maret 2019 lalu yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur dan kepala BPKAD se-Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Palopo, Samil Ilyas dalam kesempatan itu menyampaikan pada dasarnya pertemuan ini guna memberikan pengarahan kepada para pimpinan OPD dan bendahara aset, terkait manajemen aset daerah termasuk pembentukan tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Konsupgah) KPK 2019-2020.

Terkait manajemen aset daerah yang dimaksud, mencakup penertiban aset, pengamanan aset daerah (fisik dan administrasi) jika ada yang belum tersertifikat agar segera memiliki sertifikat, dan pencegahan dikuasai oleh pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

“Untuk tahapan awal rencana aksi penertiban aset adalah pembentukan tim penertiban aset daerah yang melibatkan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, bagian hukum dan satpol PP,” jelas Samil.

Lanjut Samil, untuk rencana aksi khusus pengamanan tanah dan bangunan milik pemerintah Kota Palopo meliputi pengumpulan informasi secara paripurna mengenai tanah dan bangunan yang belum status kepemilikannya maupun merupakan aset pemerintah Sulawesi Selatan dan atau Pemerintah Kabupaten lainnya.

“Itu artinya, melakukan identifikasi terhadap aset tanah dan bangunan yang belum memiliki dokumen kepemilikan asli berupa sertifikat, plang, tanda letak tanah (patok),” ujarnya.

Terkait rekonsiliasi data kendaraan dinas, hasil dari pengecekan kendaraan dinas akan dilakukan pemetaan menjadi 4 kriteria yaitu kendaraan kondisi baik, kendaraan rusak ringan, rusak berat atau hilang. “Oleh karena itu, diharapkan harus ada kerjasama dari seluruh OPD,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Jamaluddin Nuhung menyampaikan dari hasil tindaklanjut seluruh Pemerintah se-Sulawesi Selatan diperintahkan segera menindaklanjuti kegiatan rencana pemberantasan Korupsi terintegrasi KPK.

“Terkait aset pemerintah kota Palopo yang masih ada, alangkah baiknya dilakukan penertiban sebelum ditertibkan,” harap Sekda. Pada kegiatan tersebut, hadir para pimpinan OPD, camat, lurah dan seluruh petugas yang bertanggungjawab terkait aset daerah. (asm)

ADVERTISEMENT