Polres Palopo Amankan 20 Ribu Butir Obat Terlarang, Pelaku Adalah Pemilik Apotik di Palopo

14338
ADVERTISEMENT

PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan 4 pelaku peredaran obat terlarang yang masuk dalam Daftar G jenis THD, Minggu, (03/03/2019) sore. Tidak main-main, totalnya sebanyak 20 ribu butir dengan nilai sekitar Rp 25 juta. Dari 4 pelaku dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya masih sebatas saksi.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Jl H Hasan dan Jl Andi Kambo. Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah menjelaskan, peredaran obat Daftar G tersebut terungkap setelah petugas mengamankan Hal (19) warga Malangke di Jl H Hasan dengan barang bukti 10 butir obat Daftar G.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan interogasi,Hal mengaku membeli obat dari SA seharga Rp 60 ribu di salah satu counter HP di Jl Belimbing . Polisi pun menangkap SA. Dari keterangan SA menyebutkan obat tersebut adalah milik SU di Jl Andi Kambo. ” Di dalam kamar SU ditemukan 20 botol atau 20 ribu butir obat daftar G jenis THD dengan Logo Y. Termasuk uang tunai Rp 15 juta lebih,” kata Ardiansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin (04/04/2019).

Kepada petugas dia mengaku hanya menyimpan. Pemilik sebenarnya adalah AD. AD diketahui juga merupakan pemilik salah satu apotek di kota Palopo. ” AD mengaku obat terlarang itu dibeli di Toko Obat Pasar Pramuka di Jakarta pada November 2018 lalu. Katanya, akan diedarkan di Luwu Raya,” kata Kapolres. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. (liq)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT