Satu Bacaleg NasDem Palopo Digugurkan KPU, Ketuanya Bilang Begini…

2304
Abdul Rauf Rahim
ADVERTISEMENT

PALOPO — Satu bacaleg Partai NasDem daerah pemilihan 3 Kota Palopo, Abdul Salam digugurkan oleh KPU Palopo karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BERITA TERKAIT :KPU Palopo Gugurkan Caleg PKPI, PSI, PBB, Berkarya dan Nasdem

ADVERTISEMENT

Bacaleg nomor urut 2 itu tidak menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan. Status TMS-nya pun membuat nomor urut bacaleg dibawahnya berubah. KPU mempersilakan partai yang bersangkutan untuk menggugat ke Bawaslu jika tidak menerima putusan KPU.

Ketua DPD NasDem Palopo, Abdul Rauf Rahim membenarkan kekurangan berkas tersebut sehingga menyebabkan salah satu bacaleg potensial itu digugurkan oleh KPU Palopo.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :Ini Daftar Bacaleg Nasdem Dapil Luwuraya yang Digugurkan KPU Sulsel

“Memang ada kekurangan soal surat itu, dua hari sebelum berakhir masa perbaikan saya sudah ingatkan (Abdul Salam,red) untuk melengkapi seluruh berkas” kata Abdul Rauf yang dihubungi via ponselnya, Jumat (10/8/18) malam.

Namun, lanjut anggota DPRD Palopo itu hingga 31 Juli malam, surat keterangan dari pengadilan tidak ada. Yang ada hanya SKCK. “Persoalan ini sementara kami konsultasikan ke DPW NasDem Sulsel,” tandasnya.

Sekadar tambahan, selain Abdul Salam, ada 18 bacaleg lainnya dari 4 partai berbeda yang juga ikut digugurkan oleh KPU Palopo. (asm)

ADVERTISEMENT