Sekda Palopo : Keliru Jika Ada yang Protes Pemberian dan Kenaikan Insentif RT/RW

1343
ADVERTISEMENT

PALOPO — Aduan soal pemberian dan kenaikan insentif RT/RW, Imam Masjid, Sekolah Minggu dan lainnya ke Panwaslu Palopo dianggap keliru.

Menurut Sekda Palopo Jamaluddin Nuhung, jika dibandingkan dengan beban kerja mereka di kelurahan sebagai ujung tombak sangat jauh sekali.

ADVERTISEMENT

“Sebenarnya insentif mereka ini jauh dibawah standar. Kenapa demikian, karena APBD kita hanya mampu membayarkan itu. Jadi keliru jika ada yang persoalkan,” katanya, Senin (21/5/18) malam.

Hal sama disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo, Alfri Jamil.

ADVERTISEMENT

“Pemberian dan kenaikan insentif itu dianggarkan dalam APBD. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Alfri menjelaskan, setiap tahun ketika melakukan reses dan musrenbang, selalu muncul usulan dari warga soal kenaikan insentif.

“Ini masyarakat yang meminta. Keliru jika dikaitkan dengan pilkada. Tahun 2002 itu sudah ada. Di Luwu Raya juga, Palopo paling rendah karena keuangan kita hanya bisa mengakomodir sebanyak itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan HM Judas Amir memberikan dan menaikkan insentif kepada RT/RW rupanya ikut di soal dan dilaporkan ke Panwaslu. Kali ini pelapor adalah Apman Mustafa. Apman diketahui warga Kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara, Palopo. Sebelumnya Apman juga bertindak sebagai tim kuasa hukum Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) dalam kasus ujaran kebencian.

Kini ia melaporkan kenaikan insentif RT/RW. Dalam laporannya, Apman Mustafa menuding pemberian insentif bagi RT/RW diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016. Laporan itu sudah ditindaklanjuti Panwaslu Palopo. Panwaslu, telah mengundang beberapa pihak terkait untuk memberikan klarifikasinya pada Sabtu, (19/5/18) lalu. Mereka yang diundang ialah Walikota Palopo nonaktif, HM Judas Amir, Asisten I Bidang Pemerintaha, Burhan Nurdin, Kepala BPKAD Palopo, Hamzah Djalante.

Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddin Djalal saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya laporan masuk mengenai pemberian insentif bagi RT/RW dan telah dikaji serta dianalisa. “Berdasarkan hasil kajian bersama sentra Gakumdu Panwaslu Kota Palopo, tidak memenuhi anasir menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Terpisah, Asisten I, Burhan Nurdin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Insentif RT/RW membantah pemberian insentif RT/RW berkaitan dengan politik. Menurutnya, pemberian insentif RT/RW ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. “Tudingan tersebut tidaklah benar jika ini dihubung-hubungkan dengan Pilkada. Sebab, pemberian insentif ini jelas diatur pada Perda dan telah dibahas serta mendapat persetujuan oleh DPRD Palopo,” jelas mantan Asisten II Bidang Pembangunan itu.

Hal senada juga disampaikan oleh St Aisyah. Selaku Ketua RW l di Kelurahan Tamarundung yang tak lain Komisioner Panwaslu Palopo. Menurutnya, pemberian insentif ini sudah ada sejak Pemerintahan sebelumnya (Tendriajeng). “Dan saya selaku RW tidak pernah diarahkan untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya.

Aisyah menerangkan dirinya menerima insentif RW sebesar Rp400.000/bulan. “Total yang saya terima pertiga bulannya sebanyak Rp1.200.000,” tandasnya.

Sekadar diketahui, insentif RT/RW sudah dua kali dinaikkan HM Judas Amir selama aktif menjabat Walikota. Awalnya dari Rp120 ribu menjadi Rp150 ribu. Dan sejak Januari 2018 kemarin kembali dinaikkan menjadi Rp400 ribu atas persetujuan DPRD Palopo. (asm)

ADVERTISEMENT