Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Permen, Pria Mengaku Musisi Ini Ditangkap Polisi Bone

772
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM –Warga Pising Desa Mattampawalie Kecematan Lamuru Kabupaten Bone, AJ (28) terciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bone. Kamis, 3 Mei 2018

AJ (28) tertangkap membawa narkoba yang diduga jenis sabu, Kamis 3 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat polisi dengan cepat melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap AJ.

Dari penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah pembungkus permen berisi satu sachet diduga sabu, selain itu satu unit Handphone turut disita petugas.

ADVERTISEMENT

“Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat kalau lokasi tersebut sering digunakan transaksi narkoba,” kata Kasat Res Narkoba Polres Bone Iptu T. Setiawan.

Saat ini Pihak Kepolisian sedang melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut, sementara pria yang mengaku sebagai musisi itu dijebloskan ke sel tahanan Polres Bone dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. (abdulwarishasrat)

ADVERTISEMENT