Sembunyikan Sabu di Kamar Kost, Warga Salobulo Diamankan Polisi

2006
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan AJ (25) di rumah kostnya, jalan Libukang Permai, Kelurahan Salobulo, Jumat (2/11) siang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 9 sachet.

“Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Kami berhasil mendapatkan 9 sachet sabu seberat 2,640 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Sabtu (3/11) siang.

ADVERTISEMENT

Saat ditemukan, barang haram tersebut tersimpan dalam kotak kecil warna coklat di dalam lemari pakaian pelaku. Selain sabu, polisi juga mengaman 3 buah alat bong, 1 buah kaca pirex dan 1 buah handphone.

“Untuk sementara, pelaku masih kami mintai keterangannya. Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT