SMK Pelayaran Samudera Nusantara Utama Palopo Raih Sertifikat Approval

4732
Tim auditor Kementerian Perhubungan Laut didampingi Ketua Yayasan SMK Pelayaran SNU Palopo saat melakukan audit pada bulan Mei lalu.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Samudera Nusantara Utama Palopo akhirnya meraih sertifikat approval. Approval adalah sebuah syarat yang harus ditempuh oleh sekolah pelayaran untuk memudahkan dan mensukseskan jalannya karier yang ingin dicapai oleh anak didik di sekolah pelayaran khususnya yang ingin melanjutkan dalam dunia kerja pelayaran untuk menjadi pelaut. Dengan approval, ujian profesi kelautan bisa dilakukan dengan mudah.

BACA JUGA :VIDEO : PPSDM Perhubungan Laut Visitasi SMK Pelayaran SNU Palopo

ADVERTISEMENT

Untuk meraih sertifkat dari kementerian perhubungan laut itu tidaklah mudah. Harus melalui sejumlah tahapan mulai dari pengiriman borang, visitasi hingga dilakukan audit dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Perhubungan. Dan semua itu sudah dilalui oleh SMK Pelayaran Samudera Nusantara Utama Palopo. Sekolah ini menjadi satu-satunya sekolah pelayaran yang meraih sertifikat itu di Luwu Raya.

BACA JUGA :Kementerian Perhubungan Audit Approval SMK Pelayaran SNU Palopo

ADVERTISEMENT

Ketua Yayasan SMK Pelayaran Samudera Nusantara Utama Palopo, Rustam Lalong yang dikonfirmasi membenarkan sekolahnya meraih sertifikat tersebut pada tanggal 25 Juni. “Suratnya sudah ada, Senin kami jemput,” kata Rustam Lalong.

Camat Wara Utara itu mengucapkan terimakasih kepada segenap tim yang telah berupaya menyiapkan serta memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Ini semua berkat kerja keras tim di sekolah. Kami juga mengucapkan terimkasih kepada Dirjen PPSDM yang telah memberikan bimbingan dan suport selama ini,” jelasnya. Sertifikat approval SMK Pelayaran Samudera Nusantara Utama Palopo berlaku hingga 24 Juni 2023 mendatang. (asm)

Sertifikat approval dari Dirjen Perhubungan Laut.
ADVERTISEMENT