Tak Selesai Tepat Waktu, Pemkab Luwu Timur Denda Kontraktor Pasar Wotu

1336
ADVERTISEMENT

MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) menjatuhkan penalti pada PT. Karya Pribumi Sawerigading sebagai kontarktor pelaksana pembangunan Pasar Wotu.

Suresti sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut menyebutkan sanksina berupa denda keterlambatan. Hitungannya, 1/1.000/hari dari nilai kontrak kerja dan denda mulai efektif berlaku 01/01/2019 kemarin.

ADVERTISEMENT

Nilai proyek pasar Wotu sebesar Rp.5.731.189.336. Kontraktor pelaksana adalah PT. Karya Bumi Sawerigading dan konsultan pengawas dari CV. Alif Enggenering Konsultan.

” Waktu pelaksanaan kerja selama 90 hari kerja mulai 3 Oktober hingga 31 Desember 2018. Namun dari waktu tersebut belum terselesaikan makanya kita berikan penalti berupa denda keterlambatan kerja,” sebut Suresti, Kamis (03/01/2018).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pihaknya telah mengadakan pembobotan kerja namun hasilnya baru sekitar 91 persen.

Sumber dana proyek pembangunan pasar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tugas pembantuan kementrian perdagangan tahun 2018. (has)

ADVERTISEMENT