MASAMBA– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku diketahui bernama AK (34) dan SD (32) ditangkap di Pasar Sentral Masamba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.30 WITA, Senin (26/9/2022) lalu.
Kedua pelaku diketahui adalah warga Makassar. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Agus Salim.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodi Titalepta mengatakan, bahwa setelah melakukan penyelidikan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 359 / IX / 2022 / SPKT / Polres Lutra / Polda Sulsel, tanggal 26 September 2022 oleh korban Atas nama Fitriah alamat Jl A Yani Masamba.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap korban,” katanya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah HP iPhone 11 warna ungu, 1 buah dompet berwarna hitam dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut. (roy)