PALOPO–Setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan.
Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Hary Zulficar S.H MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal PSU tersebut.
“PSU akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024. Saat ini, kami sedang melakukan persiapan logistik yang diperlukan,” ungkap Hary saat ditemui di ruang kerjanya, pada tanggal 20 Februari 2024.
Hary juga menegaskan komitmen KPU Kota Palopo untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku.
“Kami akan selalu mentaati perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga setiap rekomendasi dari Bawaslu, termasuk PSU ini, akan kami laksanakan dengan tegas,” tandasnya.
Berikut adalah daftar TPS yang akan melaksanakan PSU beserta jumlah surat suaranya:
-TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkjang: 1 surat suara (Presiden)
-TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara: 5 surat suara (Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
-TPS 15 Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara: 4 surat suara (DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)
– TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara: 1 surat suara (Presiden) (*)