Bawaslu Luwu Timur Tolak Gugatan Ibas-Rio

2654
ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, KPU Luwu Timur pada tanggal tersebut, resmi menetapkan Thorig Husler-Budiman sebagai pasangan calon Pilkada 2020.

“Alasannya kami bahwa ada aturan yang dilanggar dalam penetapan itu. Dimana pasangan calon yang ditetapkan itu tidak memenuhi syarat, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Anwar di Kantor Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Menurut Anwar, ada pelanggaran di pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Pada pasal 2 dijelaskan Anwar, itu tentang petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

ADVERTISEMENT

Pada ayat 3 menyebut pertahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan.

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan penilaian terhadap objek sengketa pemilihan yaitu SK KPU Kab. Luwu Timur No: 101/PL.02.3-kpt/7324/KPU-KAB/IX/2020,
tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WValikota dan Wakil
Walikota.

Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota. (Rah)

ADVERTISEMENT