Bawaslu Palopo Hentikan Kasus Dugaan Money Politik

208
Asbudi Dwi Saputra
Asbudi Dwi Saputra
ADVERTISEMENT

PALOPO — Bawaslu Palopo melalui Gakkumdu menghentikan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu oknum tim sukses caleg di dapil III Palopo tepatnya di kecamatan Sendana jelang pencoblosan bulan lalu.

Penghentian itu dilakukan setelah Gakkumdu mengambil keterangan sejumlah saksi, termasuk dari pihak KPU Palopo.

ADVERTISEMENT

“Tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sesuai hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu Palopo,” kata Ketua Bawaslu, Asbudi Dwi Saputra Rabu (15/5/2019).

Ditanya soal alasan penghentian kasus itu, Asbudi mengatakan tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

“Alasan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal 521, 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf j undang-undang 7 tahun 2017,” tandas Asbudi. (asm)

ADVERTISEMENT