Curi Motor, Remaja 15 Tahun di Palopo Diringkus Polisi

615
ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Wara meringkus tiga orang pelaku pencuriam, di sebuah kamar kos di Perumahan Imbara I, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Rabu (30/9/2020).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial, YT (14), AS (15) dan UA (15) Ironisnya, ketiga pelaku masih berusia dibawah 18 tahun.

ADVERTISEMENT

Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA A Akbar, mengatakan saat diintrogasi para pelaku mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan, jika para pelaku juga telah melakukan aksinya di sejumlah titik di Kota Palopo.

“Dari tangan pelaku, kita amankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit Hp, satu unit bor, mesin gurinda, tabung elpiji dan 30 bungkus rokok berbagai merek,” katanya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT