Ganggu Kegiatan Operasional, PT Vale Sayangkan Unjuk Rasa Gempar

267
ADVERTISEMENT

Selanjutnya melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tanggal 26 Maret 2019, PT Vale memberikan biaya kompensasi sebagai pengganti percetakan sawah kepada pemilik lahan persawahan yang terdampak dengan luas total 447,5 hektar di Desa Loeha, Tokalimbo, dan Bantilang. Pemberian kompensasi ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan perundangan yang berlaku. Dengan dibayarkannya biaya pengganti percetakan sawah tersebut, maka seluruh perjanjian, kesepakatan, maupun komitmen — termasuk Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 87/2006, terkait tanah tergenang — dinyatakan telah tuntas diselesaikan oleh PT Vale seluruhnya.

PT Vale memahami bahwa kegiatan unjuk rasa yang dilakukan adalah untuk menyatakan pendapat jika hal tersebut dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun Perusahaan menyayangkan jika unjuk rasa tersebut dilakukan secara anarkis dan mengakibatkan gangguan terhadap kegiatan operasional Perusahaan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT