Ditetapkan Tersangka, Tiga Komisioner KPU Palopo Siap Klarifikasi, Irwandi: Kami Hargai Proses Hukum

436
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin
ADVERTISEMENT

PALOPO– Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin menanggapi penetapan tersangka dirinya dan 2 komisioner KPU lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Calon Wali Kota Trisal Tahir.

Irwandi mengaku menghargai keputusan Sentra Gakkumdu dan siap mengklarifikasi penetapan tersangka tersebut. “Intinya kami menghargai semua proses dan siap menjalani semua proses itu. Apapun keputusannya kepolisian dalam hal ini Sentra Gakkumdu itu kami hargai,” ujar Irwandi kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

Irwandi menjelaskan, segala keputusan yang mereka ambil dalam proses pendaftaran di KPU Palopo berdasarkan surat KPU RI. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai surat KPU RI tersebut.

“Intinya kami menindaklanjuti surat KPU RI. Jadi semua yang apa yang diperintahkan dalam surat KPU RI itu semua kami telah lakukan. Hasil tindak lanjut dari surat itulah sehingga kami berkeputusan,” terang Irwandi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata dia, sebelumnya juga ada mediasi bersama Bawaslu Palopo. Irwandi mengatakan hasil mediasi itulah yang juga membuat mereka membuat keputusan.

“Dan hasil mediasi di Bawaslu. Kan itu ada sidang mediasi di Bawaslu sebelumnya. Itu keputusannya ada beberapa poin, saya kurang ingat. Tapi intinya semua keputusan yang diperintahkan dalam keputusan Bawaslu itu kami jalankan,” bebernya. “Bukan memerintahkan meloloskan tapi ada beberapa poin di situ yang harus kami tindak lanjuti dan itu sudah kami lakukan semua,” imbuhnya.

Irwandi menambahkan, dirinya dan 2 komisioner KPU Palopo lainnya siap mengikuti proses kasus ini. Dia menyebut akan mengklarifikasi segala dugaan terkait pemalsuan ijazah Trisal Tahir. “Iya, harus siap (klarifikasi). Harus siap dengan segala proses,” katanya. (***)

ADVERTISEMENT