SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN KORANSERUYA.COM

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar perlindungan profesi wartawan ini adalah,  perlindungan hukum untuk wartawan KORANSERUYA.COM yang menaati kode etik jurnalistik,  dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan KORANSERUYA.COM memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan KORANSERUYA.COM dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak bolehdihambat atau intimidasi pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan KORANSERUYA.COM dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan KORANSERUYA.COM yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik  wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan KORANSERUYA.COM yang  telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers PT WISNU ADITYA INTERMEDIA PALOPO diwakili oleh penanggungjawabnya.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan KORANSERUYA.COM dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen PT WISNU ADITYA INTERMEDIA PALOPO dilarang memaksa  wartawan untuk membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

    Ditetapkan di Palopo
    Pada Tanggal  : 14 November 2019

    PT WISNU ADITYA INTERMEDIA PALOPO

    CHAERUL BADERU, SE, MM
    (Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab)