KODE ETIK INTERNAL
KODE ETIK INTERNAL WARTAWAN KORANSERUYA.COM
Pembaca Yth,
Sebagai bagian dari pers yang mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, situs berita www.koranseruya.com terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas pemberitaan sehari-hari.
Undang-undang dan kode etik tersebut sakaligus merupakan panduan kerja redaksi dalam rangka memproduksi berita berstandar profesional tinggi dan mencerdaskan.
Dukungan, kritik dan saran dari Anda para pembaca, sangat kami butuhkan agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik.
Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan KORANSERUYA.COM menaati dan mengikuti Kode Etik Internal, yang berlaku di PT WISNU ADITYA INTERMEDIA PALOPO, sebagai berikut:
- Wartawan KORANSERUYA.COM wajib menaati kode etik perusahaan
- Wartawan KORANSERUYA.COM dilarang keras menerima suap (AMPLOP) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan KORANSERUYA.COM dalam melaksanakan tugas dilengkapi dengan identitas ID card (kartu pers), dan namanya tercantum dalam boks redaksi.
- Wartawan KORANSERUYA.COM wajib berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
- Wartawan KORANSERUYA.COM menerima permintaan untuk ralat, koreksi atau hak jawab terkait berita yang telah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU pers.
- Wartawan KORANSERUYA.COM wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik
- Wartawan KORANSERUYA.COM dilarang merangkap jadi wartawan/kontributor media lain, kecuali dalam satu group dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
- Wartawan KORANSERUYA.COM wajib mematuhi hukum di wilayahnya bertugas.
- Wartawan KORAN SERUYA yang diadukan/dilaporkan ke pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seijin/persetujuan pemimpin redaksi.
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan KORAN SERUYA atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi KORANSERUYA.COM melalui surat elektronik ke: koran.seruya@gmail.com, atau menghubungi nomor kontak pemimpin redaksi: 082343554444
Kode etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak-tanduk dan perilaku wartawan KORANSERUYA.COM dalam melaksanakan tugas jurnalistik, atau para pihak yang mewakili KORANSERUYA.COM baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di Kota Palopo
9 November 2021
CHAERUL BADERU, SE, MM
Pemimpin Redaksi