TEGAS !!! Bupati Luwu Minta Warga Abaikan Surat Edaran Kemenag Soal Pengeras Suara

216265
Bupati Luwu, H. Andi Mudzakkar bersama Ketua TP-PKK Luwu, Hj Andi Tenrikarta Mudzakkar, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Luwu, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58 di Kabupaten Luwu, Senin (23/7/2018). Peringatan HUT HBA ke-58 berlangsung khidmat namun tetap meriah.
Bupati Luwu, H. Andi Mudzakkar bersama Ketua TP-PKK Luwu, Hj Andi Tenrikarta Mudzakkar, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Luwu, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58 di Kabupaten Luwu, Senin (23/7/2018). Peringatan HUT HBA ke-58 berlangsung khidmat namun tetap meriah.
ADVERTISEMENT

BELOPA — Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, meminta kepada warga Luwu untuk mengabaikan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal tersebut disampaikan Cakka sapaan akrab Bupati Luwu saat meresmikan Masjid Al Barkah Hidayat di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat (31/8/2018) tadi.

ADVERTISEMENT

“Saya yang bertanggungjawab, saya minta masyarakat jangan terbebani dengan surat ederan yang ada untuk mengurangi volume radio masjid di waktu salawat, jangan!,” tegas Cakka.

Dia meminta masyarakat dan pengurus masjid agar melakukan aktivitas seperti biasanya. Apabila terjadi sesuatu pada masyarakat atau pengurus masjid, Cakka meminta untuk menyampaikan jika hal tersebut atas perintahnya.

ADVERTISEMENT

“Kita tetap saja, apa yang sudah kita lakukan dulu yah pertahankan. Kalau terjadi sesuatu, bilang pak Bupati. Nanti saya yang dipanggil jangan kita (masyarakat),” tandasnya.

Surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.

Dimana tuntunan hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat. lima menit sebelum waktu salat duhur, ashar dan maghrib serta pada saat azan.

Untuk waktu salat, khutbah, kuliah, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam. ( ama)

ADVERTISEMENT