KALTIMSERUYA.COM – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 24 poket dengan berat 12,76 gram.
Barang bukti tersebut hasil operasi Satreskoba beberapa waktu lalu, dengan dua tersangka berinisial SK, 28 tahun dan istrinya EN, 24 tahun.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan di-blander. Pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan pengacara korban, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri.
“Tersangka merupakan pasangan suami istri, yang mengedarkan sabu di Loktuan,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Selasa (19/7/2022).
Kapolres Bontang meminta agar seluruh masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, membantu polisi.
Sebelumnya, tersangka dan bandar bertemu mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk.
Dengan nomor privat, sabu disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon,” sambungnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta.
Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fji)