BELOPA — Masih ingat oknum dokter gigi, Jihad Harun Sandiah alias JHS yang bertugas di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu? Kini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila. Penetapan JHS sebagai tersangka setelah keterangan saksi, ahli dan alat bukti dinyatakan cukup.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, Kamis (25/9/2025), membenarkan jika dokter spesialis bedah mulut itu resmi ditetapkan tersangka. “Benar sudah tersangka,” kata Jody Darma.

Dalam keterangannya, Jody mengungkapkan penetepan JHS sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila anak dibawah umur, seusai dilakukan rangkaian proses gelar perkara beberapa waktu lalu.

Jody juga menegaskan, penetapan JHS sebagai tersangka merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap kasus tindak asusila yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Diberitakan sebelumnya, akhir bulan Juni 2025, pelaku JHS resmi dilaporkan ke Mapolres Luwu dalam dugaan kasus tindak asusila. Korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Peristiwa itu mencuat setelah korban mengaku mendapat pelecehan seksual oleh JHS terjadi di salahsatu ruang pemeriksaan RSUD Batara Guru Belopa.

Korban yang masih duduk dibangku kelas tiga SMA itu mengaku tubuhnya digerayangi oleh JHS saat menjalani pemeriksaan. Untuk memuluskan aksinya, JHS terlebih dahulu merayu korban dengan memberikan sebatang coklat manis.

Setelah peristiwa viral itu, JHS ramai menuai kecaman. Pasalnya, itu mencoreng dunia medis, juga ancaman eksploitasi pasien karena relasi kuasa seorang dokter di ruang kerjanya.

Inspektorat turun tangan.

Inspektorat Kabupaten Luwu buka suara. Pelaku JHS merupakan seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang betugas di lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin berkompromi dengan tindakan tak terpuji yang dilakukan seorang ASN. “Dari hasil pemeriksaan dia (JHS) terindikasi hukuman disiplin, atau hukuman berat jika terbukti,” tegas Awwabin.

Ia menambahkan, sebagai seorang ASN pelanggar etik, JHS menjalani sidang Ad Hoc, sebuah sidang khusus yang digelar untuk memeriksa dan memutus pelanggaran etik yang dilakukan seorang ASN. (mat)