Palsukan Identitasnya Untuk Menikah di Toraja, Warga Palopo Diamankan

107
ADVERTISEMENT

TORAJA — AG (35) warga Palopo diamankan di Mapolres Tana Toraja. Ia terjerat hukum karena memalsukan identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menikah lagi di Toraja. AG dilaporkan oleh istri sahnya YN.

Diketahui, AG adalah karyawan swasta yang ditugaskan di Toraja. Sementara istri sahnya tinggal di Palopo. Di Toraja, ia kepincut seorang perempuan dan menikah.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku telah mengubah statusnya di KTP sehingga dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA). Dari sudah kawin menjadi belum kawin. Lantaran identitasnya itu, KUA di Toraja berani menikahkannya.

” Kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA, Pengadilan Agama Makale dan Pengadilan Agama Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad, Jumat (27/01/2023).

ADVERTISEMENT

Atas kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman. “Untuk pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan diancam hukuman 6 tahun penjara,” katanya. (*)

ADVERTISEMENT