Skandal Program Irigasi
BELOPA– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Kelima tersangka masing-masing bernama Muhammad Fauzi, Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin dan Arif Rahman. Penetapan status tersangka terhadap mereka dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada Maret 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).
Program tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan infrastruktur irigasi guna menunjang produktivitas pertanian di Kabupaten Luwu.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, program yang seharusnya membantu petani tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik sejumlah uang dari kelompok tani penerima bantuan.
Para tersangka disebut mengorganisir pemotongan dana hibah dengan cara menekan para ketua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) agar menyetor sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari anggaran yang diterima.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan jaringan perantara. Ketua kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta membayar uang muka berkisar antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta per titik program.
Dalam konstruksi perkara, Muhammad Fauzi atau akrab disapa Abang yang merupakan mantan anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III diduga berperan dalam pengusulan program P3-TGAI melalui jalur aspirasi. Abang kemudian meminta A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima bantuan tersebut dengan syarat menyetorkan sejumlah dana.
Rano selanjutnya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Zulkifli, Mulyadhie, dan Arif untuk menjaring kelompok tani yang berminat memperoleh program pembangunan irigasi tersebut.
Kendati demikian, para ketua kelompok P3A disampaikan bahwa bantuan hanya dapat diusulkan apabila mereka menyanggupi pembayaran fee yang telah ditentukan.
PT Bosowa Berlian Motor Palopo Gelar Showroom Event New XForce HEV, Konsumen Bisa Test Drive
Penyidik menyebut, jika kelompok tani tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut, maka usulan program dapat dialihkan kepada kelompok lain yang sanggup membayar.
Mekanisme ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan akses dalam sistem pengusulan program P3-TGAI.
Akibatnya, masyarakat petani dinilai dirugikan karena sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik irigasi diduga dipotong.
Kondisi ini juga berpotensi menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang dikerjakan secara swakelola oleh kelompok P3A.
Diketahui, Program P3-TGAI sendiri merupakan salah satu program strategis nasional tahun 2024 yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendukung ketahanan pangan serta peningkatan produktivitas pertanian.
Program ini dialokasikan dalam tiga tahap di wilayah Sulawesi Selatan dengan total 1.417 titik kegiatan. Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik program dengan anggaran sebesar Rp225 juta per titik.
Dari jumlah tersebut, Rp195 juta dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang dikelola kelompok P3A, sementara Rp30 juta untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program P3-TGAI di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses penyidikan, sejumlah ketua kelompok P3A memberikan keterangan yang mengaku diminta membayar “fee” sebagai syarat untuk memperoleh program tersebut. Permintaan ini disebut disampaikan oleh beberapa perantara sebelum pengusulan dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi program irigasi ini. (Ayonk/wahdi)

