PALOPO–Polemik terkait pemberhentian seluruh kegiatan Gerai KFC di Jalan Rambutan, Kota Palopo, masih berlanjut. Meski sebelumnya telah dipasang papan larangan sejak hari Jumat lalu, 25 September 2026, aktivitas di gerai tersebut hingga Senin, 28 September 2026, masih terlihat berlangsung.
Saat melakukan peliputan langsung di lokasi, jurnalis KORAN SERUYA dihampiri salah seorang pegawai KFC. Ketika ditanyakan mengenai aktivitas gerai yang masih berlangsung meski telah dipasang papan larangan, pegawai tersebut memberikan penjelasan.
Menurutnya, saat pemasangan papan larangan, tim yang datang ke lokasi menyampaikan bahwa pemasangan tersebut bukan untuk menutup gerai KFC. Pihak KFC, kata pegawai tersebut, masih diperbolehkan melakukan aktivitas penjualan.
Sementara kata dia, papan larangan yang dipasang disebut hanya untuk keperluan dokumentasi atau pengambilan foto.
Namun, penjelasan tersebut dibantah tegas oleh Bidang PPLH DLHP Kota Palopo, Usniaty S.I.Kom., M.Sos. Dia mengatakan, isi papan larangan yang dipasang sudah jelas mencantumkan perintah pemberhentian seluruh kegiatan hingga pihak KFC melakukan pembenahan terhadap instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.
Menurut Usniaty, papan tersebut juga mencantumkan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap usaha yang menghasilkan air limbah untuk melakukan pengolahan terhadap air limbah tersebut.
Usniaty menjelaskan, sebelumnya pada 2025, DLHP telah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada pihak KFC. DLHP juga telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak KFC agar segera melakukan pembenahan IPAL. Namun, pihak KFC disebut terus menyampaikan bahwa proses tersebut masih menunggu laporan dan arahan dari pimpinan.
Diduga Cemari Lingkungan karena Beroperasi Tanpa IPAL, KFC Jalan Rambutan Dilapor di Polres Palopo
Hingga akhirnya, pada 11 September 2026, DLHP kembali mendatangi Gerai KFC bersama pihak kepolisian, pemerintah kelurahan, serta masyarakat setempat.Namun, hingga saat ini, pembenahan IPAL tersebut belum dilakukan. “Persoalan ini juga merupakan tuntutan masyarakat sekitar yang berulang kali menyampaikan keluhan kepada DLHP,” katanya.
Bahkan, masyarakat sempat berencana melakukan aksi demonstrasi. Namun, rencana tersebut kemudian dimediasi oleh pihak kepolisian.
Dalam proses audiensi yang difasilitasi, pihak KFC disebut tidak hadir.
DLHP Palopo kemudian mengarahkan pihak KFC untuk segera melakukan pembenahan dan membangun IPAL sesuai ketentuan, demi kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar gerai.
Usniaty menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak segera ditindak lanjuti, DLHP akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan menyurati pihak Penegakan Hukum atau Gakkum.
Hingga saat ini, kata Usniaty, belum terlihat adanya itikad dari pihak KFC untuk berkoordinasi dengan DLHP guna meminta arahan maupun petunjuk terkait pembenahan IPAL tersebut.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Palopo, Andi Poci sangat menyesalkan KFC Jalan Rambutan Palopo mengabaikan larangan Pemkot Palopo melalui DLHP. Menurut Andi Poci, pelarangan beroperasi yang sudah dipasang tim DLHP Palopo sifatnya mutlak dan wajib dilaksanakan. “Tidak benar kalau papan larangan itu hanya sekedar dipasang untuk difoto. Itu sifatnya wajib dilaksanakan,” tegas Andi Poci.
Dikatakan, pelarangan KFC tersebut beroperasi sampai memenuhi IPAL merupakan keputusan yang didalamnya melibatkan tim terpadu Pemkot Palopo, termasuk ada unsur Kepolisian. “Jadi kalau masih membandel, Pemkot Palopo melalui tim terpadu akan bertindak tegas, sanksinya langgar IPAL bisa dipidana,” tandas Andi Poci. (***)

