BELOPA — Satreskrim Polres Luwu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok rekrutmen calon siswa Bintara Polri tahun 2024. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Luwu, Rabu (16/5/2025). Dalam kasus ini, dua orang berinisial HA (52) dan MR (52) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, HA seorang wiraswasta asal Dusun Pararra, Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, bertugas merekrut anak korban dan mengiming-imingi para orang tua, bahwa anak mereka akan dipastikan lolos seleksi Bintara Polri.
“Pelaku meminta sejumlah uang sebagai mahar atau biaya pengurusan kelulusan. Jumlah yang diminta bervariasi antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per casis,” kata Arisandi.
Dalam menjalankan aksinya, HA bekerja sama dengan MR, warga Kota Palopo yang juga wiraswasta. MR mengaku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Irjen untuk meyakinkan korban. Dengan modus tersebut, para tersangka berhasil memperdaya para korban hingga menyerahkan uang ratusan juta rupiah.


“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari empat orang tua calon siswa Bintara Polri dengan inisial SC, EP, AD, dan ZM,” jelas Arisandi.
Total kerugian yang dialami keempat korban mencapai sekitar Rp750 juta, dengan rincian, casis SC mengalami kerugian Rp51 juta, casis EP, Rp149 juta, casis AD Rp385 juta, dan casis ZM Rp165 juta.
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi meliputi lima unit handphone, beberapa sim card, resi transaksi pengiriman uang, surat tugas palsu, hingga foto-foto casis dan sertifikat jasmani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (yonk/mat)