2 Tahun DPO Kasus Penganiayaan, Warga Palopo Ditangkap Usai Antar Istri Kerja

1659
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sat Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan SN (25), warga Kel. Siguntu, Kec. Mungkajang. SN merupakan DPO kasus penganiayaan yang dia lakukan 2016 lalu bersama seorang rekannya.

Operasi tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar. SN diamankan di samping gedung kesenian Palopo, Kamis (16/8) pagi.

ADVERTISEMENT

“Saat kami amankan, pelaku sedang berada di sekitar Gedung Kesenian. Dia baru saja mengantar istrinya kerja,” jelas Ipda Andi Akbar.

2 tahun lalu, SN melakukan penganiayaan terhadap Jailani (49) warga Desa Putih, Bua, Kab. Luwu di Latuppa. Dia tersinggung lantaran korban menegur pelaku untuk memindahkan mobilnya.

ADVERTISEMENT

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur ke Kalimantan. Mungkin dia merasa sudah tidak dicari, makanya dia kembali ke Palopo,” jelasnya.

Saat ini, petugas juga sedang mencari rekan SN yang ikut menganiaya Jailani.

“Kami masih mencari rekan SN. Semoga dia cepat kami temukan,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT