PALOPO-Sepanjang tahun 2019 lalu, Satnarkoba Polres Palopo berhasil mengungkap sebanyak 64 kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah kerjanya.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 104 orang berhasil ditanggap dimana tiga diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang anggota polisi.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasat NArkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, saat dikonfirmasi Koran Seruya, Senin (20/1/2020).
“Untuk tahun 2019, kasus narkoba yang ditangani 64 lp dan tersangka 104 orang,” katanya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan untuk tahun 2020 ini, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus narkoba dengan jumlah 6 orang tersangka.
Dimana 3 orang tersangka, masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo.
Sementara 3 lainnya, merupakan warga asal Kabupaten Luwu, yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Luwu beberapa waktu lalu. (Sya)