7 Bulan Buron, Dua Pemuda di Palopo Diringkus Polisi Usai Aniaya Warga

419
Dua buronan diciduk Polsek Telluwanua. (Foto : Dok. Polsek Telluwanua)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Berakhir sudah pelarian AR, 33 tahun dan AP, 25 tahun. Kedua pria itu merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi 7 bulan lalu di Lingkungan Salutete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Rabu (31/8/2022).

Mereka diciduk polisi di Kecamatan Telluwanua setelah buron 7 bulan. Kejadian tersebut terjadi 8 Februari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Telluwanua AKP Edy Sulistiono mengatakan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku setelah 7 bulan melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

“Kami terus melakukan pencarian terhadap para pelaku. Dan hasilnya, kami mendapatkan informasi keberadaannya di Kecamatan Telluwanua,” ungkap AKP Edy Sulistiono.

ADVERTISEMENT

“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Mapolsek Telluwanua. Saat diamankan dia mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT