PALOPO–Seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Palopo, Sulawesi Selatan yang juga dikenal sebagai polisi santri resmi dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.

Selain terbukti selingkuh dengan Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan se profesi sendiri, pelaku juga diketahui meninggalkan tugas selama 30 hari.

Setelah dua kali menjalani sidang etik, Aiptu Gunawan yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Porles Palopo, Sulawesi Selatan resmi di berikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dimana Aiptu Gunawan dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan Bhayangkari yang diketahui merupakan istri rekannya sendiri sesama anggota Polri.

Kasus perselingkuhan tersebut mencuat setalah anak dari rekannya yakni Aiptu JS menemukan percakapan WhatsApp antara sang ibu dan terdapat yakni Aiptu Gunawan, percakapan tersebut diduga bernada mesra dan melewati kepatutan sehingga korban yakni Aipda JS resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengungkapkan jika berdasarkan hasil sidang kode etik yang telah dilaksanakan, oknum anggota kepolisian yang dimaksud diberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama 30 hari lamanya.

” Kita sudah melaksanakan sidang kode etik, dimana yang bersangkutan di sanksi tegas yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama tiga puluh hari,” Kata AKP Marsuki Senin (21/09/26).

Lebih lanjut, Marsuki menjelaskan jika saat ini pihak Porles Palopo masih menunggu hasil banding yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan akan terus memberikan perkembangan terkait dengan kasus tersebut.

” Saat ini yang bersangkutan tengah melakukan banding di tingkat Polda Sulawesi Selatan setelah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dimana perkembangan terkait hal ini akan terus kami sampaikan,” Jelasnya

Meski resmi di berikan sanksi pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH) namun terdakwa masih aktif bertugas sambil menunggu putusan banding yang sementara dalam proses pengajuan. (***)