MAKASSAR – Satu orang peserta calon Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Kota Palopo periode 2021-2026, dinyatakan tidak memenuhi syarat admistrasi.
Hal tersebut, berdasarkan hasil verifikasi berkas yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Direksi PAM TM, di Kota Makassar, Jumat (4/12/2020).
Usai memimpin verifikasi, Prof Dr H Ma’ruf Hafidz SH., MH., langsung menyampaikan hasil verifikasi pada rapat Pansel dan Tim seleksi.
Dia menyebutkan, jika peserta bernama Ardiyansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2015. Khususnya pada pasal 35 huruf g.
Dimana pelamar masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo itu, juga dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Walikota Palopo nomor 23 tahun 202 pasal 34 huruf g.
“Kami menemukan satu pelamar yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan regulasi yang ada,” katanya.
Sementara 7 orang lainnya dinyatakan lolos dalam seleksi berkas calon Direksi PAM TM. Mereka adalah Chaerul Baderu, Andi Maryam MN Palullu, Hamid Sirateng, Dia Akril Nurimansjah, Masle Wijaya, Abdul Harum, dan Ir M Tawakkal.
Usi hasil tes ini diumumkan secara resmi oleh Pansel, para peserta nantinya akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Materi uji kelayakan dan kepatutan nantinya mencakup pysikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan perencanaan bisnis, presentase makalah dan perencanaan bisnis, dan terakhir wawancara. UKK ini akan nantinya ditangani langsung oleh Tim Panitia Seleksi (Timsel) yang dipimpin Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof Dr H Ma’ruf Hafidz SH MH.
Pengumuman Akhir dari seleksi Calon Anggota Direksi akan diumumkan setelah hasil seleksi diperhadapkan kepada Walikota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota Direksi PAM-TM Palopo yang baru, untuk masa kerja 2021-2026. (*)