PALOPO–Langkah kaki La Kanna kembali menapak di Tana Luwu. Kabar pelantikan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo yang baru, menggantikan Sinyo Redy Benny Ratag pada September 2026, membawa memori lama.

Sebab, belasan tahun silam, tepatnya pada periode 2009–2010, ia pernah bertugas di kota ‘Idaman’ sebagai Kepala Seksi Pidana Umum. Namun, kepulangan kali ini tidak menyisakan banyak ruang untuk nostalgia. Sederet beban penegakan hukum terkait proyek infrastruktur daerah yang bermasalah dan sempat terbengkalai telah menantinya.

Ujian pertama bagi mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini adalah mengawal kelanjutan kasus-kasus yang ditinggalkan pendahulunya. Salah satunya adalah proyek revitalisasi Lapangan Gaspa yang didanai melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar.

Khusus untuk revitalisasi lapangan Gaspa sebesar Rp 2,9 miliar. Di era kepemimpinan Sinyo Redy Benny Ratag, penanganan perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan tindak pidana khusus. Kejaksaan menduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi, termasuk isu perubahan rumput alami menjadi sintetis, serta indikasi gratifikasi berupa success fee kepada sejumlah pihak.

Selain kasus Lapangan Gaspa, publik di tanah Luwu menaruh perhatian pada upaya menghidupkan kembali beberapa perkara dugaan korupsi yang sempat terhambat. Di antaranya adalah pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Palopo bernilai sekitar Rp 22 miliar, yang proses hukumnya sempat tertahan pasca mutasi struktural. Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan sejumlah anggota dewan pada tahun anggaran sebelumnya juga masih menunggu kepastian status hukum.

Tantangan tersebut kian berlapis dengan keberadaan sejumlah proyek fisik berskala besar yang terbengkalai atau bermasalah. Stadion Lagaligo Kota Palopo, yang menyedot anggaran revitalisasi mencapai puluhan miliar rupiah, sempat merana dengan perkiraan progres sekitar 40 persen akibat persoalan keuangan daerah. Gedung Kesenian Kota Palopo yang direhabilitasi dengan pagu sekitar Rp 6,95 miliar juga sempat telantar tanpa kejelasan kelanjutan kontrak.

Tak hanya itu, beberapa proyek lain turut menjadi sorotan publik. Kolam Renang Swimbath yang dianggarkan lebih dari Rp 6 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan. Sirkuit Ratona dikeluhkan karena fisik bangunan dan lampu penerangan yang dinilai tidak sesuai perencanaan. Menara Payung beserta Pusat Kuliner senilai sekitar Rp 92 miliar banyak dikritik karena retak dinding dan struktur yang sempat dinilai miring. Revitalisasi Kawasan Islamic Centre, yang merupakan proyek multiyears, turut menyumbang beban utang daerah. Sementara itu, pengadaan incinerator di RSUD Sawerigading senilai sekitar Rp 1,2 miliar (APBN 2016) sempat tidak berfungsi optimal dan menjadi bahan aduan masyarakat.

Rentetan perkara yang sempat terhenti dan indikasi penyelewengan anggaran ini menjadi ujian bagi rekam jejak ketegasan La Kanna. Saat bertugas di Sulawesi Barat, ia dikenal aktif menangani penyimpangan fisik proyek renovasi Stadion Manakarra Mamuju dengan melibatkan tim ahli independen. Pengalaman membedah anatomi dugaan korupsi infrastruktur tersebut kini menjadi modal untuk mengurai persoalan yang mengakar di Palopo.

Masyarakat Palopo tidak lagi memandang La Kanna sebagai orang asing yang harus meraba-raba peta persoalan lokal. Ia adalah orang lama yang kembali dengan pengalaman lebih matang. Di bawah kepemimpinan barunya, publik menanti sejauh mana institusi kejaksaan mampu melanjutkan proses penyidikan, menghidupkan kembali perkara yang sempat tersendat, serta memastikan akuntabilitas atas kerugian negara yang diduga terjadi. (***)