Mahasiswa Pascasarjana Asal Luwu Kritisi Dugaan Pembohongan Publik Eksplorasi PT Masmindo

1788
ADVERTISEMENT

LUWU–Eksplorasi dan penambangan emas di Luwu Sulawesi Selatan telah dimulai sejak 1990 setelah mendapatkan kontrak karya seluas 14.390 hektar.

PT. Masmindo yang melakukan penambangan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel, adalah anak usaha Nusantara Resources Ltd (NUS), perusahaan yang tercatat di Bursa Australia.

ADVERTISEMENT

NUS memiliki 100% saham di Proyek Emas Awak Mas di Sulawesi Selatan.

Meski demikian, Masmindo tentu memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi Proyek Emas Awak Mas hingga tahun 2050 dan memiliki perkiraan cadangan ore sebesar 1,1 juta ounce serta sumber daya sebesar 2 juta ounce di Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

Namun sorotan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir di ruang – ruang publik. Mulai dari tahapan pengkajian yang cukup lama, penggunaan fasilitas umum (jalan umum) sampai pengeboran di kebun masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Masmindo.

Tidak hanya sampai disitu, baru-baru ini, PT. Masmindo kembali menuai banyak kritik dari berbagai pihak salah satunya Arifin Zainuddin Laila.

Mahasiswa pascasarjana Universitas Nasional Jakarta (UNJ) juga ikut menyorot perusahaan tersebut.

Arifin Zainuddin Laila menduga PT. Masmindo telah melakukan pembohongan publik, memberikan informasi kepada publik soal status izin perusahaan masih dalam tahap eksplorasi. Bahkan diduga melakukan aktivitas produksi berkedok eksplorasi.

“Modus demikian tentu telah dilakukan oleh berbagai perusahaan, sebab cara ini sangat menguntungkan pihak perusahaan. Karena mampu menekan biaya produksi, logika ekonomi korporasi memang demikian adanya. Namun di sisi lain yang sangat dirugikan adalah masyarakat luwu sendiri,” ujar Arifin.

Apapun itu, lanjut dia, aktivitas pertambangan PT. Masmindo harus transparan, sebab lokasi penambangan tepat berada di kaki Pegunungan Latimojong. Di mana areal kontrak karya penambangan itu, mengepung beberapa anak sungai yang berhilir ke Sungai Bajo.

“Batang Sungai Bajo, tak hanya jadi irigasi, juga sumber air bersih PDAM Luwu, yang melayani ribuan rumah tangga hingga kantor pemerintahan,” imbuhnya.

Arifin juga mengatakan, “sebagai salah satu Wija To Luwu, harapan kita pemerintah serta perangkat negara yang punya otoritas. Harus lebih progresif serta objektif dalam melihat sekelumit persoalan PT. Masmindo. Karena Material tambang seperti minyak bumi, gas, emas, timah, tembaga, batu bara serta jenis mineral lainnya adalah sumber daya yang tidak terbarukan atau unrenewable resources. Material tersebut suatu saat akan habis dan pertambangan akan dihentikan karena tidak ekonomis lagi,” sebutnya.

“Dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan adalah konsekuensi logis dari aktivitas penambangan. Perut bumi yang digali maupun kawasan hutan yang digunduli untuk tambang tidak akan bisa kembali seperti semula,” katanya.

Sehebat apapun upaya rehabilitasi yang dilakukan untuk memulihkannya pasti ada bagian yang terdegradasi.

Negara (Pemerintah) harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi sebagai dasar pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam lainnya.

Kegiatan pertambangan telah berjalan di Luwu, negara harus menempatkan kemakmuran rakyat sebagai prioritas, bukan kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Jika pemerintah melihat sektor pertambangan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara serta penopang perekonomian nasional agar terus berputar, harusnya negara (pemerintah) tidak boleh tunduk terhadap korporasi,” pungkas Arifin. (rls)

ADVERTISEMENT