PALOPO–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) melakukan evaluasi pelayanan publik pemerintah provinsi, kabupaten/kota tahun 2020.
Kegiatan berupa verifikasi lapangan dilakukan oleh Kemenpan RB melalui Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Selatan pula di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dilakukan pada Kamis 24 September 2020 lalu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palopo.
Dikatakan Plt Kepala DPMPTSP Palopo, Muslimin Hasyim SE usai kunjungan perwakilan Kemenpan dan RB melalui Biro Organisasi Provinsi Sulsel, di bawah koordinator Hj. Nurkalbi, SE, MM selaku ketua Tim Evaluasi Pelayanan Publik bersama 3 rekannya diantaranya Reinard Alsius, Retno Setyoningsih, dan M. Adri Pratama.
“Inti dari kegiatan verifikasi lapangan ini adalah pelayanan publik oleh DPMPTSP Palopo dilakukan evaluasi oleh Tim tersebut tentang sejauhmana DPMPTSP sudah melakukan layanan publik mengacu pada standar operasional prosedur yang ada sesuai dengan regulasi tentang layanan publik dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan,” rinci Muslimin.
Muslimin melanjutkan, “hasil evaluasi ini akan diumumkan 3 bulan ke depan oleh Menpan RB, dimana Biro Organisasi Provinsi adalah perpanjangan tangan dari Kemenpan RB,” pungkasnya.
Diketahui, di kota idaman ini ada dua OPD dan satu instansi vertikal yang dievaluasi yaitu DPMPTSP dan Dukcapil Palopo, serta Polres Palopo. Sedangkan waktu bagi kota Palopo sesuai jadwal yang disampaikan Setda Palopo adalah pada hari Kamis dan Jumat kemarin (25/9). (iys)