Jelang Sidang MK, Kubu FKJ-Nur dan Trisal-Ome Siap Legowo Terima Apapun Putusan Sengketa Pilkada Palopo

1428
PENGACARA ADU BUKTI DI MK
ADVERTISEMENT

PALOPO–Jelang putusan sengketa Pilkada Palopo 2024 di MK, dua kubu yang terkait putusan MK tersebut, siap menerima apapun keputusan MK. Termasuk mereka siap legowo menerima putusan MK.

Kedua kubu tersebut, yakni pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo nomor urut 2, H. Farid Kasim Judas dan Hj Nurhaenih (FKJ-Nur) selaku pemohon, dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud selaku pihak terkait.

ADVERTISEMENT

Ketua Tim pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada, menegaskan, pihaknya siap menerima apapun keputusan MK terkait ajuan sengketa Pilkada yang dimohonkan pihaknya ke MK. “Apapun keputusan MK, kami legowo menerima,” kata Budi Sada kepada KORAN SERUYA saat live SERUYA TV, Senin (24/2/2025).

Budi Sada menegaskan, pihaknya mempercayakan kepada MK untuk memutus sengketa Pilkada Palopo. “Jadi, sekali lagi, kami akan legowo menerima putusan MK,” tegas Budi Sada.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Budi Sada mengimbau kepada tim, relawan, simpatisan FKJ-Nur agar juga ikut legowo menerima putusan MK, sehingga tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak tatanan demokrasi di Palopo. “Mari kita ikut menjaga keamanan Kota Palopo,” pesannya.

Senada itu, Ketua Tim Pemenangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, Mustahir Sidu, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh tim, relawan dan simpatisan paslon nomor urut 4 untuk ikut menjaga keamanan Kota Palopo, jelang putusan hingga selesainya putusan MK.

“Tugas dan kewajiban kita menjaga keamanan Palopo, sehingga saya imbau seluruh tim, relawan dan simpatisan tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu keamanan Palopo. Mari jaga Palopo tetap aman, damai, tertib,” kata Mustahir Sidu.

Terkait putusan MK, Mustahir Sidu mengatakan, pihaknya juga siap menerima apapun keputusan MK. “Kami akan menerima apapun putusan MK. Tapi tentunya kami berharap, putusan MK menolak seluruh gugatan pemohon. Tapi kalau harapan ini tidak sesuai, tentu kami juga akan menerimanya dengan legowo,” tandas Tato, begitu Mustahir Sidu akrab disapa. (***)

 

ADVERTISEMENT