KPU Palopo Nyatakan Berkas Naili-Akhmad Lengkap

0
ADVERTISEMENT

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menerima berkas Pendaftaran, bakal calon walikota Palopo, Naili sebagai calon pengganti di Pilkada Palopo.

Dia akan menggantikan Trisal Tahir. Itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan pada senin 10 maret 2025.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pengecekan, syarat pencalonan yakni dukungan partai politik pengusul dinyatakan lengkap dan benar oleh pihak KPU.

KPU akan melakukan penelitian administrasi kepada berkas Naili yang telah diupload untuk memenuhi syarat sebagai calon wali kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Penelitian ini 16 poin syarat calon ini, akan dilaksanakan KPU bersama Bawaslu selama tiga hari ke depan.

“Selanjutnya kami bersama Bawaslu kembali akan mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas (calon) tersebut, mulai hari ini 10 maret hingga 14 maret 2025 mendatang,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah.

“Bakal calon diberikan waktu selama tiga hari mulai 15 hingga 17 maret 2025 untuk melakukan perbaikan jika terdapat berkas yang belum terpenuhi,” sambungnya.

Hasbullah mengungkapkan, KPU akan mengumumkan hasil penelitian administrasi pada 18 Maret 2025 mendatang.

“Selanjutnya pada 18 maret pihak KPU akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan calon apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

“Kemudian di tanggal 19 sampai 22 menunggu tanggapan masyarakat. Dan di tanggal 23 maret Penetapan pasangan calon dan nomor urut. Nomor urut ini tidak lagi di lot melainkan menggunakan nomor urut sebelumnya,” jelasnya. (Nad)

ADVERTISEMENT