PALOPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangani lima kasus narkotika selama Ramadan 2025. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana kepada wartawan, Selasa (18/3/2025). “Selama Ramadan ada lima laporan polisi terkait kasus narkotika yang kami tangani,” kata Iptu Abdul Madjid Maulana.
Dari lima laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 380 gram dan menangkap lima pelaku. Kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan warga Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Sendana, Palopo, berinisial DA (27), menjadi penangkapan terbesar Satresnarkoba Polres Palopo selama Ramadan.
Bagaimana tidak, dari tangan DA, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 351,1724 gram. DA ditangkap di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Palopo, pada Selasa (11/3/2025). DA mendapatkan ratusan gram sabu tersebut dengan sistem tempel di pinggir aspal di Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Sabu tersebut kemudian diambil oleh DA untuk dikonsumsi dan diedarkan dengan cara sistem tempel. DA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasat Resnarkoba Polres Palopo berharap masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkotika di Kota Palopo agar segera melaporkannya ke polisi.(*)
