LUWU UTARA–Iptu Rodo Parulian Manik,S.TK Kapolsek Baebunta Polres Luwu Utara memimpin langsung pembubaran aktivitas judi Sabung Ayam yang berada di wilayah Kel. Salassa Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara, Minggu (21/02/21) pukul 10.30 Wita.
Adapun penggerebekan judi sabung ayam tersebut bermula saat pihak Polsek Baebunta mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kel. Salassa Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara telah berlangsung aktivitas perjudian sabung ayam olehnya itu Kapolsek Baebunta terjun langsung bersama personel melakukan pembubaran aktivitas judi Sabung Ayam
Dalam penggerebekan tersebut Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik,S.TK beserta personil berhasil mengamankan 14 unit kendaraan bermotor yang tak bertuan dan 1 ekor ayam mati yang sudah bertarung.
Saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Luwu Utara Iptu Rodo, selaku Kapolsek Baebunta membenarkan hal tersebut.
“Benar, saat dilakukan penggerebekan di arena sabung ayam kami hanya mendapatkan barang bukti berupa 14 kendaraan (motor) berbagai merek dan 1 ekor ekor ayam mati yang sudah bertarung,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa keseluruhan barang bukti berupa kendaraan (motor) dan ayam kita amankan di Polsek.
(*/byu)