PALOPO–Sepandai-pandainya tupai melompat kelak terjatuh juah. Adagium klasik ini tepat melukiskan pelarian SE alias Susi (41), warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Setelah lama buron, ibu rumah tangga ini akhirnya diringkus tim Buser Polsek Wara Kota Palopo.
Susi sejak tiga bulan lalu masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Belasan warga Palopo mengadukan IRT berparas cantik ini ke Polres Palopo, termasuk di Polsek Wara. Kasusnya sama, penipuan.
Menariknya, Susi dalam melakoni aksinya tidak sendiri. Dia memiliki ‘komplotan’ beberapa orang, dimana sebagian komplotannya adalah perempuan berparas cantik. Para komplotan Susi ini sudah lebih dulu ditahan dalam belitan berbagai kasus penipuan.
Adapun para korban penipuan Susi Dkk beragam profesi, mulai PNS, pekerja swasta, bahkan diantaranya ada beberapa pejabat di daerah ini. “Ada pejabat malah tertipu diatas Rp100 juta,” kata sumber media ini.
Informasi dihimpun media ini, dalam melakoni aksinya, Susi dan komplotannya menggadaikan mobil rental, yang diklaim sebagai mobil miliknya. “Aksinya sangat mulus, karena mobil rental yang digadaikan memiliki surat-surat lengkap atas nama Susi. Padahal ternyata surat-surat tersebut dipalsukan,” kata MA, salah satu korban penipuan Susi bermodus gadai mobil rental.
Agar para korban yakin dan percaya, Susi mengaku sebagai kontraktor yang sedang mengerjakan proyek miliaran rupiah. Dia berjanji melunasi gadai mobil paling lambat satu minggu setelah dana proyeknya cair.
“Dia mengaku menggadai mobilnya karena butuh dana untuk menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakan. Saya masuk dalam perangkap penipuannya karena dia (Susi) memperlihatkan foto-foto pengerjaan proyek, sehingga saya tidak ragu menerima gadai mobilnya. Nanti setelah saya minggu mobilnya saya gadai, pemilik rental mobil datang mengambil mobil tersebut. Dari situ saya baru tahu kalau saya kena tipu,” kata MA, yang mengaku tertipu sebesar Rp25 juta dan telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Palopo sekitar dua bulan lalu.
Menurut MA, bukan hanya dirinya tertipu, tetapi belasan korbannya. “Rata-rata tertipu karena gadai mobil rental. Ada beberapa orang korbannya adalah pejabat,” kata MA.
Dalam kasus ini, sebagian korban tertipu dengan modus gadai mobil rental ini sekitar Rp25 juta hingga Rp100 juta. “Bahkan informasinya ada pejabat Palopo dan Luwu ikut tertipu diatas Rp50 juta. Sebagian korban sudah melapor ke Polres Palopo dan Polsek Wara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sempat viral, sebab masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang. Ia dinyatakan sebagai DPO untuk kasus penipuan dan penggelapan. SE diamankan di daerah Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, bahwa IRT tersebut meminjam uang Rp50 juta kepada Pelapor. Pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha sayur.
Namun, setelah beberapa lama, Pelaku sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. “Pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang. Pelaku melakukan penipuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara.
Selain itu, Pelaku juga telah dilaporkan dengan kasus penggelapan mobil. Warga Pajalesang, Palopo ini merental beberapa mobil kemudian digadaikan. “Banyak memang laporannya ini Pelaku. Selain uang 50 juta tadi juga telah menggadaikan mobil rental.”
Jika terbukti bersalah pelaku terancam pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (*)