PALOPO–Ada pernyataan menarik dilontarkan Ketua FKPPI Kota Palopo, Andi Cincing Makkasau. Pria yang akrab disapa ACM ini menyebut Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman tidak bersedia menandatangani persetujuan pembentukan Tanah Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya lantaran belum memenuhi syarat pemekaran daerah.
ACM yang dikenal sebagai Ketua Forum Kota (Forkot) Palopo ini, menegaskan, Gubernur Sulsel tidak akan pernah menandatangani rekomendasi persetujuan pembentukan Provinsi Luwu Raya karena alasan belum memenuhi persyaratan, yakni baru empat kabupaten/kota yang diusulkan dalam pemekaran itu.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda Sulsel lewat Wa mengenai hal itu. Jadi Gubernur Sulsel tidak bersedia menandatangani rekomendasi persetujuan pembentukan Provinsi Luwu Raya karena belum memenuhi syarat, yakni baru empat kabupaten/kota dari lima yang dipersyaratkan,” kata ACM, Rabu (4/2/2026).
Agar Gubernur Sulsel bersedia mengeluarkan rekomendasi persetujuan Pemerintah Provinsi mengetujui pemekaran Tanah Luwu jadi provinsi, tegas ACM, maka penuhi persyaratan tersebut. “Kalau persyaratan sudah dipenuhi semuanya, saya kira tidak ada alasan gubernur tidak menandatangani rekomendasi. Karena itu tadi, menurut Pak Sekda Sulsel, Gubernur Sulsel tidak bersedia menandatangani rekomendasi karena belum memenuhi syarat 5 kabupaten/kota,” kata ACM.
Sejalan dengan itu, ACM menyatakan aspirasi yang tengah berkembang sejalan pemekaran Tanah Luwu menjadi provinsi, sekaitan Tana Toraja dan Toraja Utara bergabung, patut disikapi serius elemen pemekaran daerah ini. ACM menilai, wacana Toraja bergabung sebagai jalan tengah pemenuhan syarat lima kabupaten/kota untuk membentuk satu provinsi.
“Saya tidak menafikan upaya memperjuangkan wilayah Walmas menjadi Kabupaten Luteng. Saya sangat mendukung gerakan itu. Namun di tengah upaya memekarkan Tanah Luwu jadi Provinsi Luwu Raya, saya sangat mendukung Toraja ikut bergabung,” kata ACM.
ACM menyatakan, satu-satunya jalan jika menginginkan Provinsi Luwu Raya terbentuk, Toraja dan Toraja Utara sebaiknya bergabung.
“Toraja dan Toraja Utara bergabung untuk pemenuhan syarat 5 kabupaten. Namun tidak berarti, setelah ajuan pemekaran Tanah Luwu jadi provinsi telah memenuhi syarat 5 kabupaten, maka pemekaran Walmas jadi Luteng berhenti. Justru sebaliknya harus terus diperjuangkan bersama Provinsi Luwu Raya,” kata mantan Anggota DPRD Palopo ini.
Menurut ACM, sebaiknya tokoh masyarakat Tanah Luwu yang tergabung dalam tim formatur pemekaran Tanah Luwu yang telah dibentuk agar duduk bersama dengan sanak saudara Tanah Luwu di Toraja dan Toraja Utara. “Ini penting untuk menyatukan persepsi dan komitmen bersama untuk satu tujuan pemekaran daerah ini,” kata Ketua FKPPI Palopo ini.
Dikatakan ACM, ajuan pemekaran Walmas menjadi Kabupaten Luteng sudah memenuhi syarat, termasuk Gubernur Sulsel saat masih dijabat SYL telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan pada tahun 2012. Semua berkas pembentukan Luteng bahkan telah berada di Kemendagri, dalam hal ini Badan Pertimbangan Otonomi Daerah. Cuma hingga saat ini moratorium pemekaran daerah belum dicabut, maka pemekaran Luteng belum terwujud. “Jadi tidak ada alasan tidak memperjuangkan Luteng terbentuk,” katanya. (***)

